Di masa yg sekarang ini perempuan memang sudah cukup terlepas dari sistem patriarkal, tapi perempuan harus ingat juga bahwa insting seksual laki-laki masih menetap di dalam dirinya selama hidupnya. Tidak dapat dipungkiri bahwa insting tersebut akan terbangkitkan oleh objek yg berelasi thd seksualitas. Salah satu objek yg berelasi thd seksualitas adalah penampilannya, dalam hal ini pakaian yg seksi/lekuk tubuh. Dengan demikian apakah berarti tubuh perempuan hanya sebatas tubuh seksual ? pertanyaan ini mungkin agak memprovokasi feminis, karena memarjinalkan perempuan.
Pada dasarnya laki-laki dan perempuan memiliki tubuh seksual. Tubuh seksual berarti integrasi dari bagian-bagian tubuh (objek) yg mengandung rangsangan seksual. Apa saja bagian tubuh yg menjadi objek rangsangan seksual ? cukup banyak, mungkin hampir meliputi semua tubuh (mengingat banyak macam fetish). Tapi yang biasanya paling umum menjadi objek rangsangan seksual itu ada di bagian alat kelamin laki-laki dan payudara perempuan.
Perempuan mungkin akan terangsang secara seksual ketika melihat tonjolan bentuk penis, dan begitupun juga laki-laki akan terangsang ketika melihat payudara yg menonjol. Namun reaksi itu bukan semata-mata hendak menjadikan mereka (laki-laki & perempuan) sebagai pelaku pencabulan. Rangsangan seksual terjadi secara reflektif (terpengaruh oleh unsur-unsur biologis). Adapun tindakan yang terjadi selanjutnya (setelah perangsangan) seperti mencabuli, masturbasi, memperkosa dsb, itu semua bukan berasal dari rangsangan itu sendiri, melainkan dari kehendak (kesadaran). Rangsangan jika diumpamakan hanyalah bahan bakar mobil, sedangkan yang menjalankan mobil adalah kehendak.
Dalam kasus pencabulan thd perempuan, perempuan selalu dipojokkan sebagai biang masalah karena penampilannya yg seksi. Penampilan perempuan yg seksi dianggap memberi rangsangan seksual pada laki-laki. Bagi laki-laki rangsangan seksual itu sesuatu yg tidak terelakan, karena sudah menjadi insting dasar laki-laki. Mereka lupa bahwa ada aspek lain yg lebih krusial dalam pencabulan, yakni kehendak laki-laki dalam menanggapi rangsangan seksual.
Maka dalam hal ini pembelaan antara perempuan dan laki-laki dalam kasus pencabulan, sama-sama gagal. Perempuan berpakaian bebas (disini berpakaian seksi) karena memegang prinsip "my body my choice" dan menyalahkan laki-laki karena tidak menjaga pandangannya yg sarat dengan objektifikasi seksual. Padahal mereka juga salah, karena telah menonjolkan tubuh seksualnya, yang tentu akan berpotensi melahirkan persepsi cabul serta membangkitkan rangsangan seksual pada laki-laki.
Sedangkan laki-laki beranggapan bahwa pencabulan itu terjadi karena seksinya penampilan perempuan. Tindakan perempuan dalam berpenampilan memicu tumbuhnya rangsangan seksual pada laki-laki. Mereka (laki-laki) lupa kalau peran dari rangsangan seksual itu bukan sebagai pengendali tindakan. Yg mengendalikan tindakan itu tidak lain adalah kehendak. Kehendaklah yg bertanggung jawab dalam menciptakan suatu tindakan.